STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SLRT (SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU) 1. Front Office menerima laporan keluhan warga terkait layanan sosial dan melakukan registrasi terkait keluhan yang diterima 2. Back Office memeriksa/mengecek apakaha warga yang melaporkan keluhan sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Bila warga masuk DTKS, penanganan dilanjutkan ke Surveyor. Apabila tidak ada dalam DTKS akan dilakukan home visit oleh Surveyor 3. Surveyor melakukan survey untuk melakukan verifikasi dan validasi data kelayakan apakah warga tersebut layak menerima bantuan atau tidak, dan mengumpulkan hasil survei dan melaporkannya ke Back Office 4. Back Office menerima laporan/ berkas dari Front Office untuk dilakukan penanganan dan memberikan jawaban atas aduan yang diterima dalam bentuk konsep surat rekomendasi dan meneruskan ke Manager SLRT 5. Manager SLRT memeriksa konsep dan meneruskan ke Kepala Bidang untuk permohonan paraf. Apabila ada perbaikan maka akan dikembalikan ke Back Office 6. Kepala Dinas menetapkan layanan dan menandatangani Surat Keterangan DTKS. Kemudian menyerahkan Surat Keterangan DTKS ke Back Office 7. Back Office menerima Surat Keterangan yang telah jadi, kemudian mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan DTKS kepada Warga
Galleries
STANDART PELAYANAN ADUAN BPNT
STANDART PELAYANAN ALUR PERMOHONAN CETAK DTKS
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN ODGJ/ ANAK TERLANTAR/ LANSIA TERLANTAR
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMULANGAN ORANG TERLANTAR
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR CETAK DTKS